Keluar KPK, Imam Nahrawi Baca Shalawat Nabi
MAGELANGEKSPRES.COM,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana hibah KONI dan penerimaan gratifikasi bagi tersangka bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam rampung menjalani pemeriksaan pukul 16.15 WIB. Ia tak memberikan komentar terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya. Ia pun bungkam ketika ditanya perihal dugaan adanya aliran dana yang diterima dirinya melalui mantan pebulutangkis Taufik Hidayat. Ketimbang berbicara soal kasus yang menjeratnya, Imam justru membaca shalawat. Hal ini ia lakukan lantaran bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad. \"Ini suasana bulan Maulid, maka umat Islam harus perbanyak shalawat salah satunya salawat tasgil. Setiap manusia akan menghadapi takdirnya dan Allah maha baik, takdirnya tak pernah salah, jadi itu hikmah Maulid,\" ujar Imam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (27/11). Baca juga Peringati Maulid Nabi di Kota Magelang, Momentum Wujudkan Harmonisasi Masyarakat Dalam sidang praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, Biro Hukum KPK membeberkan peran Taufik Hidayat dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Imam Nahrawi. Sekitar akhir 2017, Imam disebut pernah menerima uang Rp1 miliar dari Satlak Prima. Uang itu diambil oleh asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat. Tak hanya itu, pada 12 Januari 2017, Taufik juga disebut pernah memberikan uang Rp800 juta kepada Imam. Uang itu digunakan Imam untuk penanganan perkara Adiknya, Syamsul Arifin yang sedang tersandung kasus pidana dan ditangani oleh penegak hukum lain. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik perlu melakukan pemeriksaan lantaran meyakini terdapat perbuatan yang bersinggungan antara Imam dan Ulum. Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami peran Imam dan Ulum yang diduga secara bersama-sama menerima suap. \"Karena pemeriksaan ini adalah kasus MIU (Miftahul Ulum) tentu konteks suap yang kami dalami lebih lanjut. Bahwa kami juga mendalami dugaan aliran dana lain, dan juga kepentingan lain untuk aliran dana tersebut, itu sudah kami uraikan dalam proses penyidikan untuk tersangka IMN (Imam Nahrawi) itu sendiri,\" ujar Febri. KPK sebelumnya sempat memeriksa istri Imam Nahrawi, Shohibah Rohmah pada 24 Oktober 2019. Pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas Miftahul Ulum. Adapun yang didalami penyidik yakni hubungan antara Shohibah dengan Imam dalam perkara ini. Selain itu, pengetahuan Shohibah terkait perbuatan Ulum juga menjadi perhatian penyidik dalam pemeriksaan kala itu. Baca Juga PPDI Tak Terima Siltap Staf Dihapus, Geruduk DPRD Tuntut Revisi Perbup Dalam persidangan 4 Juli 2019 lalu, Miftahul Ulum mengaku pernah menerima uang sejumlah Rp2 juta dari terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Uang tersebut diakuinya diperuntukkan untuk minum kopi bersama dua anak Imam Nahrawi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan sebanyak dua kali. JPU KPK pun menyebut, uang tersebut diduga menjadi salah satu dana yang diberikan untuk memuluskan pencairan dana hibah. Terkait hal ini, Febri mengaku belum bisa memastikan apakah KPK akan memeriksa kedua anak Imam. \"Konstruksi perkara ini memang diduga ada kepentingan atau ada keterkaitan dgn pihak keluarga dari tersangka. Nanti tentu dapat kami panggil ya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,\" tuturnya. Seperti diketahui, KPK Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke KONI. Selain Imam, dalam perkara yang sama KPK juga menetapkan Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat lima tersangka. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan Staf Kemenpora Eko Triyanto. Dalam konstruksi perkara, Imam Nahrawi diduga menerima suap total senilai Rp26,5 miliar sepanjang 2014-2018. Dana tersebut, diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: